Selasa, 05 Mei 2009

Hukum Jaminan

Persyaratan pemilikan kapal dirasa sangat berat terutama karena harga kapal sangat tinggi dan tidaak mungkin dibeli dengan tunai, kecuali dengan bantuan kredit bank maupun non Bank. Pasal 331 Wvk menyatakan bahwa kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai demikian oleh Algemene Maatregelen van Bestuur tentang surat-surat laut dan pas kapal.
Penetapan surat laut dan pas kapal (zeebrieven, schhepspassen besluit) pasal 2 ayat (1) :
Kapal laut Indonesia adalah kapal laut :
a) Milik seorang atau lebih warga Negara Indonesia;
b) Sekurang-kurangnya dua pertiga milik warga Negara Indonesia dan selebihnya berdiam di Indonesia dan penduduk Indonesia dengan ketentuan ahli pembukuannya penduduk Indonesia dan berdiam di Indonesia.
Pasal 2 ayat (2) :
Yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia :
1. Persekutuan firma dan persekutuan komanditer yang berdomisili di Indonesia, sedangkan sahamnya atau mitranya masing-masing bertanggung jawab dan warga Negara Indonesia.
2. Perseroan terbatas yang didirikan menurut hokum Indonesia dengan saham-sahamnya dua pertiga dimiliki warga Negara Indonesia dan berkediaman di Indonesia atau semua anggota Direksi warga Negara Indonesia dengan tiga perempat susunan komisaris warga Negara Indonesia dengan sekurang-kurangnya 2/3 warga Negara Indonesia, Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia.
3. Perkumpulan, yayasan yang didirikan menurut hokum Indonesia dengan pengurusnya warga WNI dan sekurang-kurangnya dua pertiga berkediaman di Indonesia dengan dua pertiga susunan komisaris warga Negara Indonesia dan dua pertiga komisaris berkediaman di Indonesia.

Dari persyaratan ini nampak bahwa pemilikan harus berada ditangan warga Negara Indonesia yang bukan Warga Negara Indonesia atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat sekurang-kurangnya dua pertiga warga Negara Indonesia dan seterusnya. Tetapi dalam praktek hal ini mengalami kesulitan karena penafsiran dari Zeebrieven en Scheepsassenbesluit 1934 tersebut yaitu terjemahan “ Warga Negara Indonesia” dahulu disebut “Nederlandsche Onderdanen”. “Koninkrijk geventigde venotsschappen” diterjemahkan dengan persekutuan yang berkedudukan di Indonesia.
Tentang dua pertiga anggota pengurus harus warga Negara dan penduduk Indonesia dalam praktek sekarang telah dihapuskan. Praktek pemilikan perorangan atau harus warga Negara Indonesia dihapuskan dan hanya diperbolehkan pemiliksn oleh suatu badan hukum PT (Perseroan Terbatas) atau badan hokum (PT) dalam rangka patungan penanaman modal asing yang diperkenankan. Adanya praktek kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah menyimpang dari ketentuan “Zeebrieven en Scheppassen Besluit 1934” tidak lain dalam mengutamakan kepentingan nasional dimana kapal laut merupakan suatu “asset nasional”. Adanya “azas cabotage” dimana perairan Indonesia atau pelayaran pantai harus dilayari oleh kapal-kapal Nasional, merupakan persyaratan bahwa kapal yang didaftarkan di Indonesia atau badan hokum PT Indonesia. Hal ini bukan maksud untuk melarang kapal asing masuk diperairan Indonesia, karena untuk ini telah diatur dengan Undang-Undang Pelayaran 1936.
4. Hak Jaminan Kebendaan Hipotik Kapal Laut
Pemilikan suatu kapal memerlukan persyaratan yang berat antara lain jika pembelian/pembiayann pengadaan kapal harus dibayar dengan tunai, tetapi jika pembiayaan pengadaan kapal menggunakan fasilitas kredit memerlukan suatu jaminan kebendaan atas kapal tersebuut Perundang-Undangan mengenai Hipotik kapal telah diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang Perdata (Burgelijk Wetboek) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Barat (Wetboek van koophandel). Dibeberapa Negara perbedaan yang essensial mengenai hak kebendaan, dalam hal ini terletak perbedaan dalam sistem hukum antara lain : Common Law/Anglo Saxon dan sistem Hukum Eropa/Kontinental.
Indonesia menganut system hokum Eropa/Kontinental berasal dari Nederland yang menganut konsep BW dan Wvk yang merupakan suatu hak kebendaan yang bersifat mutlak antara lain :
1. Dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2. Memiliki sifat mengikuti ebndanya (droit de suite atau / zaaksgevolg), yang berarti hak tersebut mengikuti bendanya dimanapun juga dalam tangan siapapun jua benda tersebut berada;
3. Dalam hal terdapat persaingan persaingan antara beberapa hak kebendaan terhadap obyek yang sama, pada prinsip hak yang lebih tua atau tingkatannya lebih tinggi mendapat kedudukan yang lebih tinggi.
4. Hak jaminan yang bersifat kebendaan tidak terpengaruh oleh penyitaan yang dilakukan atas benda tersebut maupun kepailitan, atau lebih dikenal dengan droit de preference, atau hak terlebih dahulu.
sistem Common law yang telah diterima oleh beberapa Negara asean (Singapura, Philipina, Malaysia) dikenal suatu pranata jaminan kebendaan seperti mortgage/chattel mortage. Berbeda dengan Hipotik yang dibebankan pada benda yang tidak bergerak atau benda yang terdaftar sedangkam pranata mortgage dapat dibebankan atas benda yang tidak bergerak dan benda bergerak. Untuk benda yang bergerak disebut dengan Chattel Mortgage.
Definisi Chattel mortgage :
“An aggrement vesting in the creditor the title to the chattel, defeasable by performance on the part of the debtor of the obligation for which title to the chattel is confeveyed as security”.
Dalam definisi ini digambarkan suatu perjanjian yang member suatu hak (title) atas benda tertentu kepada kreditur, hak mana berakhir apabila debitur melaksanakan kewajibannya yang melekat pada pemberian hak tersebut, mengingat hak tersebut diberikan sebgai jaminan pelunasan suatu hutang.
Dua teori yang sangat berpengaruh pada chattel mortgage, yaitu :
a. Title theory (teori pemilikan), yang menganggap dengan suatu perjanjian chattel mortgage telah beralih hak milik atas benda jaminan tersebut dari pihak debitur ke pihak kreditur.
b. Lien theory (teori jaminan), yang menganggap bahwa perjanjian chattel mortgage hanya menimbulkan suatu hak jaminan dan tidak terjadi suatu pengalihan hak milik dari pihak debitur ke kreditur.
Pada hipotik atas kapal yang berlaku pada beberapa Negara dengan sistem hokum eropa continental berlaku dua asas khusus yaitu :
1. Asas publisitas (publicitiet beginsel) yang mempersyaratkan peletakan (vesliging) hipotik dengan pendaftaran dalam suatu register umum.
2. Asas (specialitet beginsel) bahwa hipotik hanya dapat diletakan (gevestig) pada benda-benda tertentu danini tetap diperoleh untuk mengatur hak hipotik yang terdaftar.
Saodargo Gautama manegaskan bahwa utang yang dijamin dengan Hipotik cukup kuat dan secara internasional dapat dilaksanakan.
Sri Soedewi, lembaga jaminan sebagian besar mempunyai cirri internasional, dikenal hamper disemua Negara dan perundang-undangan modern, bersifat menunjang perkembangan ekonomi dan perkreditan serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan fasilitas modal. Kapal dalam status sewa beli (hirepurchase, huurkoop), leasing bare boat charter, dari luar negeri tidak diperkenankan didaftar menurut peraturan di Indonesia, karena pemilik dari kapal tersebut masih tetap ditangan pencharter terutama dalam bare boat dan pihak lessor dalam hal leasing.
Dengan tidak diperkenankan pendaftaran pada pendaftaran Indonesia, kapal tidak dapat memperoleh kebangsaan Indonesia dan tidak berhak berbeda Indonesia dan tidak berhak berbendera Indonesia. Dengan perkataan lain tidak diperkenankan beroperasi dipantai Indonesia, selain dengan dispensasi.
Dengan adanya deregulasi peraturan angkatan laut pemecahan masalah pengadaan armada niaga nasional dengan mengizinkan perusahaan swasta mencharter kapal-kapal dari luar negeri dan ini dianggap kurang tepat, karena akibatnya banyak pelaut Indonesia “menggangur” karena kapal-kapal charter tersebut menggunakan awak kapal dari Negara yang mencharter kapal tersebut.
Di beberapa Negara yang sudah maju, bare boat charter diperkenankan untuk didaftarkan selama masa charter, demikian pula di Philipina. Dengan demikian terbuka kesempatan untuk awak kapal Negara tersebut mengawaki kapal bare boat charter. Untuk menjamin pembayaran charter kapal kosong diperoleh dari lebaga keuangan melalui kredit dengan menjaminkan kapal sebagai collateral. Dengan demikian kapal bare boat dapat sebagai obyek jaminan kebendaan, pendaftaran hipotik kapal telah dapat dilakukan pada tempat kapal tersebut dioperasikan.
Konvensi pendaftaran kapal 1986 memungkinkan untuk mendaftarkan kapal bare boat charteratau charter tanpa awak pada pendaftaran kapal dari Negara tersebut.
3. Jaminan Kebendaan Maritime Liens atas Kapal
Dalam hokum maritime kita mengenal beberapa jaminan kebendaan atas kapal antara lain :
1. Jaminan maritime yang didahulukan (maritime hens)
2. Hipotik kapal (ship hypotecs)
3. Hak retensi (right of retention)
4. Hak preferensi lainnya (other prefential right)
Prioritas yang tertinggi adalah maritime liens, kemudian hipotik kapal, hak retensi, dan hal prefensi lainnya.
Maritime liens disebut juga dengan “jaminan maritime yang didahulukan” dan merupakan hak privilege menurut BW pasal 1139 dan 1149 membedakan antara privilege khusus dan privilege dan Wvk pasal l 316, merupakan piutang yang diberi hak mendahului atas kapal dalam pelunasan atau pembayaran piutangnya. Ada pendapat beberapa pengarang bahwa privilege ini bukan merupakan hak kebendaan, tapai dalam satu hal mempunyai sifat kebendaan, karena satu dua hal menunjukan sifat droit de suit. Dengan demikian privilege merupakan hak yang memberi jaminan menurut sistem BW, tetapi bukan merupakan hak kebendaan.
Tuntutan atau klaim yang dijamin terhadap maritime liens sesuai konfrensi Brussel tahun 1967 sebagai berikut :
a. Upah dan jumlah-jumlah lainnya yang wajib dibayar kepada nakhoda, para perwira dan para awak kapal lainnya berkenaan dengan hubungan kerja dengan mereka atas kapal yang bersangkutan.
b. Jumlah-jumlah yang harus dibayar untuk pelabuhan, terusan dan jalan perairan lainnya serta untuk pemanduan.
c. Klaim terhadap pemilik kapal sehubungan dengan kematian atau cedera pada badan yang dialami baik didaratan atau diatas air dalam hubungan langsung dengan pengoperasian kapal.
d. Klaim terhadap pemilik berdasarkan atas perbuatan melawan hokum yang tidak dapat didasarkan atas kontrak, tetapi menyebabkan kehilangan atau kerusakan pada barang; apakah itu terjadi didaratan atau air dalam hubungan langsung dengan pengoperasian kapal.
e. Klaim untuk penyelamatan kapal penyingkiran kapal karam dan sumbangan dalam hal kerugian laut umum (general average)
Maritime liens ini merupakan hak jaminan yang bersifat kebendaan dengan perkataan lain kepada siapa saja pemilik kapal itu beralih, hak jaminan itu mengikuti kapal tersebut.
Hak retensi yaitu untuk menahan benda Cq. Kapal dan diisyaatkan kapal tersebut harus masih berada dalam penguasaannya untuk menjamin tuntutannya, misalnya dengan pembangunan kapal bersangkutan telah selesai, sedangkan pembayaran belum lunas.
Maritime liens merupakan hak jaminan yang mendahulukan hipotik, sedangkan hipotik merupakan hak jaminan yang mendahulukan hak retensi.
Mengenai “jaminan maritime yang didahulukan” Wvk sendiri telah mengaturnya dalam pasal 316 dan disebut juga dengan “piutang yang diberi hak mendahului atas kapal” (bevoorrechte schulden) sebagai berikut :
1. Biaya-biaya sita lelang (eksekusi)
2. Tagihan nahkoda dan awak kapalnya yang timbul dari perjanjian perburuhan, selama mereka bekerja didalam kapal dinas itu.
3. Upah pertolongan, upah pandu, biaya pelabuhan dan biaya-biaya pelayaran lain-lain.
4. Tagihan karena tubrukan.
Hubungan antara hipotik dan “jaminan maritime yang didahulukan” (maritime liens) pada hakekatnya merupakan benda yang bergerak (pasal 510 KUHPerdata). Agar kapal memiliki surat kebangsaan harus diadakan pendaftaran pada kantor pendaftaran yang khusus diadakan untuk itu. Hanya kapal dengan ukuran tertentu yang telah dudaftar menurut peraturan pendaftaran kapal dapat dibebankan hipotik. Hak jaminan terhadap benda yang tidak bergerak atau benda bergerak disebut hipotik.
Lahirnya hipotik karena adanya perjanjian hutang baik didepan notaries maupun dibawah tangan. Tetapi akta hipotik kapal dapat dibuat oleh pejabat umum pendaftaran kapal dan disebut dengan grosse akta hipotik. Jika debitur tidak dapat membayar hutang, maka kapal yang dihipotikan atau yang menjadi jaminan dimintakan sita eksekusi pada pengadilan dan diadakan pelelangan umum terhadap kapal tersebut oleh pengadilan. Mengenai parate eksekusi ini diatur dalam HIR pasal 224 jo Rv pasal 440.
Hubungan antara pranata jaminan hipotik dengan meritim liens, adalah bahwa kedua-keduanya merupakan hokum jaminan yang bersifat kebendaan pula hak yang diprioritaskan, sedangkan perbedaannya hipotik lahir karena adanya suatu perjanjian kredit dengan membebankan kapal sebagai jaminan, sedangkan maritime liens merupakan ketentuan hak jaminan yang telah ditetapkan oleh undang-undang suatu konvensi internasional.
Secara garis besar gabungan antara hipotik dengan maritim liens, karena kedua-duanya merupakan hokum jaminan yang bersifat kebendaan, maka pasal 315 BW adalah merupakan asas penting yaitu pemegang hipotik, tetap berhak melakukan penagihan atas kapal yang dihipotikan walaupoun kapal tersebut telah berada ditangan pihak ketiga.
Asas ini disebut dengan asas “Droit de Site” atau “zaakgevolg” yaitu hubungan hokum yang bersifat kebendaan.

STATUS HUKUM DAN BATASAN KAPAL LAUT
Bertolak dari sudut pandang Hukum Maritim yang berfokus pada kapal laut sebagai obyek hukum (recht-object) sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam ketentuan BW, WVK, ordonansi dan Penetapan Surat Laut dan Pas Kapal dan Konvensi Maritim Internasional.
Pasal 748 WVK mengatur tentang kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman menurut pasal 1 Schepenordonantie 1927.
Pasal 749 WVK dan seterusnya sampai dengan pasal 751 WVK mengatur tentang kapal sungai dan pedalaman

STATUS HUKUM KAPAL LAUT DALAM HUKUM PUBLIK
Sifat karakteristik dari suatu kapal menurut hokum public diberi tanda kebangsaan satu Negara tertentu yang di Indonesia diatur dalam Zeebrieven en Scheeppassen Besluit 1934 dan Ordonantie 1935 sebagai Hukum Nasional warisan Hindia Belanda. Dengan memenuhi persyaratan hokum nasional status bukti nasionalistis/kebangsaan yang disebut dengan surat laut dan atau pas kapal.
Nasionalitas kapal laut menunjuk kepada adanya hubungan khusus antara kapal laut dengan Negara tertentu itu..
Pada saat yang sama Negara tersebut bertindak sebagai pelindung (protect) dan penjamin (guarantor) menurut Hukum Internasional. Dengan demikian hubungan kapal laut dengan Negara dimana kapal laut didaftar untuk memperoleh nasionalitasnya atau kebangsaan berhak untuk menikmati hak khusus menurut hokum internasional :
a) Kapal tersebut berada dibawah juridiksi Negara bendera kapal (flagstate) dalam hal pengaturan administrative yaitu perihal kelaikan laut, dan hokum pidana atas kejahatan awak kapal yang dilakukan diatas kapal.
b) Negara bendera kapal berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban internasional atas kapal yang membawa benderanya.
c) Kapal yang bersangkutan memperoleh keuntungan perlindungan dari Negara bendera kapal yang diberikan kepada warga negaranya.
d) Registrasi atau pendaftaran dianggap sebagai bukti pemilikan (evidence of title) walaupun di berbagai Negara bukti ini tidak mutlak.

STATUS HUKUM KAPAL LAUT DALAM HUKUM PERDATA
Hokum perdata yang pertama-tama menguasai suatu kapal laut adalah pengaturan hokum keperdataan yang menguasai benda tidak bergerak.
Di Indonesia BW pasal 510 mengatur kapal laut sebagai benda bergerak, tetapi WVK pasal 314 mengatur bahwa kapal laut 20 M3 isi kotor dapat didaftarkan dan yang akan ditentukan dalam suatu ordonansi tersendiri.
Wvk pasal 314 alina 3 menyatakan bahwa kapal laut yang terdaftar dapat dibebankan dengan hipotik. Mengingat kapal laut perlu didaftar para ahli hokum sependapat untuk mengkualifikasikan kapal laut sebagai benda bergerak terdaftar (registered moveble property).

BATASAN KAPAL LAUT
Pengertian kapal menurut Undang-undang pelayaran No.21/1992 menggunakan definisi
“kapal adalah kendaraan air dari sejenis apapun termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah air, alat apung dan bangunan air yang tetap dan terapung”.
Mengenai halnya kapal laut, pasal 310 WVK memberikan definisi antara lain:
“kapal laut adalah kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di lautan atau yang dimaksudkan untuk itu”.
Dari ketentuan pasal 314 ayat (1) untuk kapal diatas 20M2 dapat didaftarkan, menimbulkan permasalahan karena dengan delikian pendaftaran kapal di bawah 20M2 tidak dimungkinkan sebagaimana diatur dalam ordonansi pendaftaran kapal dan Balik Nama Kapal 1933.
Sedangkan tujuan pendaftaran kapal diperlukan untuk memperoleh surat kebangsaan kapal dan hanya kapal yuang telah terdaftar dapat diadakan hipotik.
KAPAL LAUT SEBAGAI OBYEK JAMINAN HIPOTIK
Dalam hukum perdata, ada kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht) dan hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelij zekerheidrecht). . hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan itu senantiasa tertuju kepada orang lain, baik benda bergerak dan benda bergerak.
Jika benda jaminan tertuju pada benda tak bergerak, maka jaminan kebendaan tersebut berupa “hypotheek”, jika benda jaminan itu tertuju pada benda bergerak, maka hak kebendaan tersebut berupa “gadai” atau fiducia.
Hak hipotik dalam BW diatur dalam Buku II Titel 21 pasal 1162-1232, dengan undang-undang No.5 Tahun 1960 telah mencabut Buku II BW dengan pengecualilan Titel 21 dari Buku II BW tentang Hipotik. Berdasarkan pasal 57 Undang-undang No.5 tahun 1960 sebagai aturan peralihan mengatur bahwa selama Undang-undang hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum terbentuk, maka ketentuan hipotik yang diatur dalam Buku II Titel 21 tetap berlaku yang diamksud dengan”hypotheek” diatur dalam BW 1162 :
“Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi suatu pelunasan suatu perutangan”.
Dengan demikian hipotik adalah hak untuk menjamin pembayaran hutang. Hak hipotik hanya berisi hak untuk pelunasan hutang saja (verhaalsrecht) dan tidak mengandung hak untuk menguasai/memiliki benda itu vide pasal 1178 BW alinea 1. Namun diberi hak memperjanjikan menjual atas kekuatan sendiri bendanya manakala Debitur wanprestasi vide pasal 1178 alinea 2.
Dalam praktek yang berlaku sekarang pendaftaran kapal dilakukan juga pada Ditjen Perla sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal dan pada Kantor Syahbandar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk balik nama kapal dan pendaftaran hipotik atas kapal selain dialkukan pada sub Direktorat Pengukuran dan Pendaftaran Kapal Ditjen Perla juga pada Kantor Syahbandar yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pada FDitjen Perla Jakarta, terdapat suatu Buku Pendaftaran Pusat dan Buku Induk Pendaftaran untuk administrasi seluruh pendaftaran kapal.
Untuk mmemperoleh surat laut atau pas tahunan disebut juga Surat Kebangsaan Kapal diisyaratkan Grosse akta/salinan akta pertama pendaftaran atas nama pemohon/pemilik. Pendaftaran kapal Indonesia hanya dapat dilakuan di Pelabuhan Kantor Kesyahbandaran setempat yang ditunjuk oleh Ditjen Perla, yaitu :
Untuk Wilayah Kesyahbandaran :
Sumatera : Sabang, sibolga, Teluk Bayur, Palembang, Jambi, Badansiapi-api, dumai, Belawan, Tanjung Pinang
Jawa : Ditjen Perla di Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Nusa Tenggara : Benoa, Kupang
Kalimantan : Pontianak, Banjarmasin, Samarinda
Sulawesi : Makasar, Donggala, Manado, Ujungpandang
Maluku : Ambon
Irian : Ambon, Srong, Manokwari, Merauke.

PEMILIKAN DAN HAK JAMINAN KEBENDAAN ATAS KAPAL LAUT
PEMILIKAN ATAS KAPAL :


Persyaratan pemilikan kapal dirasa sangat berat terutama karena harga kapal sangat tinggi dan tidak mungkin dibeli dengan tunai, kecuali dengan bantuan kredit Bank maupun non Bank. Pasal 331 Wvk menyatakan bahwa kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai demikian oleh Algemene Maatregelen van Bestuur tentang surat-surat laut dan pas kapal.
Penetapan surat laut dan pas kapal (zeebrieven, schepspassen besluit) pasal 2 ayat (1) :
Kapal laut indonesia adalah kapal laut :
a) Milik seorang atau lebih warga Negara Indonesia
b) Sekurang-kurangnya dua pertiga milik warga Negara Indonesia dan selebihnya berdiam di Indonesia dan penduduk Indonesia dengan ketentuan ahli pembukuannya penduduk Indonesia dan berdiam di Indonesia.
Hak Jaminan Kebendaan Hipotik Kapal Laut
Indonesia menganut sistem hukum Eropa / Kontinental berasal dari Nederland yang menganut konsep BW dan Wvk yang merupakan suatu hak kebendaan yang bersifat mutlak antara lain :
1. Dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
2. Memiliki sifat mengikuti bendanya (droit de suite atau / zaaksgevolg), yang berarti hak tersebut mengikuti bendanya dimanapun juga dalam tangan siapapun juga benda tersebut berada;
3. Dalam hal terdapat persaingan antara beberapa hak kebendaan terhadap obyek yang sama, pada prinsipnya hak yang lebih tua atau tingkatannya lebih tinggi mendapat kedudukan yang lebih tinggi.
4. Hak jaminan yang bersifat kebendaan tidak terpengaruh oleh penyitaan yang dilakukan atas benda tersebut maupun kepailitawn, atau lebih dikenal dengan droit de preference, atau hak terlebih dahulu

HIPOTIK ATAS PESAWAT UDARA

1. Status Hukum Pesawat Udara
Dalam bidang hukum perdata, status hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak.
2. Tanda Kebangsaan Pesawat Udara
a. Pesawat terbang dan helicopter yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda kebangsaan.
b. Tanda kebangsaan Indonesia hanya diberikan kepada pesawat terbang dan helicopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia.
1.
2.
3. Tanda Pendaftaran Pesawat Udara
a. Pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran
b. Pesawat udara sipil yang dapat memperoleh tanda pendaftaran Indonesia adalah pesawat udara yang tidak didaftarkan di Negara lain dan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Dimiliki oleh warga Negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hokum Indonesia.
- Dimiliki oleh warga Negara asing atau badan hokum asing diopersikan oleh warga Negara Indonesia atau badan hokum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha atau bentuk perjanjian lainnya.
- Dimiliki oleh instansi pemerintah
- Dimiliki oleh lembaga tertentu yang diizinkan pemerintah
4. Pesawat Udara sebagai Jaminan Hipotik
1) Jaminan pesawat udara melalui hipotok, mortgage dan fiducia
2) Kecuali ditentukan lain, pesawat udara adalah pesawat terbang atau helicopter.
3) Pesawat terbang dan helicopter yang telah mempunyai tana pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotik
4) Pembebanan hipotok pada pesawat terbang dan helicopter harus didaftarkan.
5. Syarat Jaminan Hipotik atas Pesawat Udara
1) Pesawat udara tersebut telah memenuhi syarat publisitas (operbaarheid) atau telah didaftarkan dan mempunyai tanda kebangsaan Indonesia
2)
6. Bentuk Perjanjian Pembebanan Hipotik
7. Pendaftaran Hipotik, Mortgage dan Fiducia P:esawat Udara
Hipotek Dalam Undang-Unmdang Penerbangan
Transportasi udara sebagai salah satu jenis alternative sarana perhubungan yang memiliki corak khas, juga sangat perlu dikembangkan mengingat tuntutan teknologi kedigantaraan yang tak mungkin diabaikan. Pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan berlakunya suatu aturan perundangan di bidang penerbangan sebagaimana tertuang dalam UU No.15 Tahun 1992.
Dalam rangkaian kelahiran Undang-undang Penerbangan Nasional, pemerintah juga telah merakit suatu ketentuan untuk memberikan kemungkinan dibebaninya sebuah pesawat udara dengan hak jaminan. Seperti yang Nampak pada Bab V pasal 12 UU No.15 / 1992 ditetapkan bahwa :
(1) Peswat terbang dan helicopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek
(2) Pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helicopter sebagaimana dalam ayat (1) harus didaftarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan mengamati pasal 12 UU No.15 / 1992 tersebut, bahwa lembaga jaminan hipotek telah muncul dalam kerangka pembebanan terhadap pesawat udara.
Bahwa pesawat udara dapat dijadikan obyek jaminan, secara internsional sudah lama diakui. Begitu pula hak-hak jaminan kreditor atas pesawat udara untuk mendukung pinjaman yang diberikan, oleh konvensi Genewa 1948 sudah diatur pula perlindunganya. Hal ini Nampak antara lain dalam tulisan Martono :
Konvensi tersebut yang disahkan pada tahun 1948, antara lain mengatur :
a. Perlindungan pihak kreditor yang meminjamkan uang dengan jaminan pesaawat udara :
- Melindungi pihak ketiga terhadap jaminan-jaminan hutang yang tersembunyi;
- Melindungi kreditor dengan memberikan hak untuk didahulukan piutangnya terhadap pihak ketiga.
b. Hak-hak yang dilindungi oleh konvensi adalah :
- Mortgage, hipotik dan jaminan-jaminan lain yang serupa;
- Hak kepemilikan;
- Hak menguasai pesawat udara dengan sewa yang lebih dari 6 bulan;

1 komentar:

  1. halo,
    Saya Mrs. margaret pedro, pemberi pinjaman swasta dan CEO dari Margaret perusahaan pinjaman pedro, di mana kami menawarkan pinjaman kepada semua individu di seluruh benua Asia, Eropa dan sekitarnya, kami memberikan semua jenis pinjaman, seperti pinjaman usaha, pinjaman mahasiswa, kredit perumahan, kredit investasi, kredit untuk membeli mobil dan membangun rumah, pinjaman untuk industri berjalan, dll pada tingkat bunga yang terjangkau dari 2%, hubungi kami hari ini untuk kesulitan keuangan Anda dan bahwa kita akan menempatkan solusi permanen untuk masalah keuangan Anda dan membantu stabil kehidupan keuangan Anda lagi. hubungi kami melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com
    APLIKASI DATA
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Seks:
    6) Status perkawinan:
    7) Bekerja:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda diterapkan sebelum:
    16) Tanggal Lahir:
    Mrs, Margaret CEO.
    Email: margaretpedroloancompany@gmail.com

    BalasHapus