Selasa, 05 Mei 2009

Hukum Lelang

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.
Konsepsi mengenai korupsi baru timbul setelah adanya pemisahan antara kepentingan keuangan pribadi dari seorang pejabat negara dan keuangan jabatannya. Prinsip ini muncul di Barat setelah adanya Revolusi Perancis dan di negara-negara Anglo-Sakson, seperti Inggris dan Amerika Serikat, timbul pada permulaan abad ke-19. Sejak itu penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, khususnya dalam soal keuangan, dianggap sebagai tindak korupsi.
Demokrasi yang muncul di akhir abad ke-18 di Barat melihat pejabat sebagai orang yang diberi wewenang atau otoritas (kekuasaan), karena dipercaya oleh umum. Penyalahgunaan dari kepercayaan tersebut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi rakyat.
Konsep politik semacam itu sudah barang tentu berbeda dengan apa yang ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dalam konsep kekuasaan tradidonal raja atau pemimpin adalah negara itu sendiri. Ia tidak mengenal pemisahan antara raja dengan negara yang dipimpinnya. Seorang raja atau pemimpin dapat saja menerima upeti dari bawahannya atau raja menggunakan kekuasaan atau kekayaan negara guna kepentingan dirinya pribadi atau keluarganya. Perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai korupsi, kekuasaan politik yang ada di tangan raja bukan berasal dari rakyat dan ia rakyat sendiri menganggap wajar jika seorang raja memperoleh manfaat pribadi dari kekuasaannya tersebut.
Pengertian korupsi dalam arti modern baru terjadi kalau ada konsepsi dan pengaturan pemisahan keuangan pribadi dan sebagain pejabat sangat penting, sebab seorang raja tradisional tidak dianggap sebagai koruptor jika menggunakan uang negara, karena raja adalah negara itu sendiri.
Namun secara tidak sadar sebenarnya konsepsi tentang anti korupsi sudah ada sejak lama, bahkan sebelum pemisahan kekuasaan politik secara modern dikenal. Justru dimana tidak adanya pemisahan antara keuangan dari raja/pejabat negara dengan negara itulah yang memunculkan konsepsi anti korupsi.
Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.















BAB II
PERMASALAHAN

A. Pengertian Lelang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dikeluarkan oleh Depdikbud, Penerbit Balai Pustaka :
Lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas mengatas) dipimpin oleh Pejabat Lelang. Sedangkan yang dimaksud melelangkan atau memperlelangkan adalah :
1. Menjual dengan jalan lelang
2. Memberikan barang untuk dijual dengan cara lelang.
Dalam Kamus Hukum Bahasa Inggris :
Lelang adalah auction : ‘public sale at white goods are sold to the person making the highest bids or offers’ yang artinya penjualan di hadapan umum di mana barang-barang dijual kepada penawaran tertinggi.
Menurut Vendu reglement Stbld. 1908 No. 189 :
“Penjualan Umum adalah pelelangan atau penjualan barang-barang yang dilakukan kepada umum dengan harga penawaran yang menigkat atau menurun atau dengan pemasukan harga dalam sampul tertutup atau kepada orang-orang yang diundang atau sebelumnya diberitahu mengenai pelelangan atau penjualan itu, atau diijinkan untuk ikut serta dan diberi kesempatan untuk menawar harga, menyetujui harga yang ditawarkan atau memasukkan harga dalam sampul tertutup”.
Di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda lelang sudah diatur dalam Vendu Reglement yang sampai saat ini masih tetap dipergunakan sebagai dasar hukum lelang.
Buku Himpunan Surat Edaran dan Surat Keputusan mengenai Lelang terbitan Ditjen Pajak Departemen Keuangan dan Buku Peraturan dan Instruksi Lelang karangan Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH :
“Penjualan di muka umum adalah pelelangan dan penjualan barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau di mana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberitahu tentang pelelangan atau penjualan, kesempatan yang diberikan ke[ada prang-orang yang berlelang atau yang membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan”.
Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK.01/2002 tanggal 13 Juni 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang :
“Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat dan harus dilakukan dengan campur tangan/di hadapan/di depan Pejabat Lelang dan untuk setiap pelaksanaan lelang harus dibuat berita acara tersendiri (Risalah Lelang) oleh Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang”.
Polderman dalam disertasinya tahun 1913 yang berjudul “Het Openbare Aan Bod” :
Penjualan umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun para peminat. Ada tiga syarat lelang yaitu :
a. Penjualan harus selengkap mungkin
b. Ada kehendak mengikat diri
c. Pihak lainnya (pembeli) yang akan mnengadakan/melakukan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya.
Roell, Kepala Inspeksi Lelang tahun 1932 :
“Penjualan umum adalah suatu rangkain kejadian yang terjadi antara saat mana seseorang hendak menjual suatu atau lebih dari suatu barang, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya, member kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai kepada saat di mana kesempatan lenyap”.
MTG. Meulenberg, Ahli Lelang Belanda dari Deprtment of Marketing and Agricultural
Di dalam pasal 6 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Di Indonesia lelang juga dibebani dengan fungsi public, yaitu :
1. Lelang dipakai untuk membantu melaksanakan law enforcement untuk menjual barang-barang sebagai pelaksanaan putusan/penetapan pengadilan, badan-badan, produk-produk hokum lain yang mempunyai wewenang eksekusi menurut Undang-Undang. Dengan itu berarti lelang mendukung badan-badan pemerintah dengan pelayanan penjualan barang yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hokum.
2. Mendukung tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan dan pengurusan asset yang dimiliki/dikuasai oleh Negara.
3. Mengumpulkan atau mengumumkan penerimaan Negara dalam bentuk Bea Lelang, Uang Miskin, Biaya Administrasi, PPh Pasal 25 dan BPHTB.
4. Mengamankan asset yang dimiliki/dikuasai oleh Negara.
5. Mendukung terwujudnya good government dengan adanya asas-asas dari lelang.
6. Fungsi budgeter.
Syarat lelang barang milik Negara/daerah :
1. Fotokopi SK Penunjukan Penjual
2. Syarat Lelang Penjual (apabila ada)
3. Daftar barang yang akan dilelang
4. SK Penghapusan dari Pejabat yang berwenang (Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur/Kepala Daerah).
5. SK Pembentukan Panitia Lelang
6. Asli dan fotokopi Bukti kepemilikan/hak
7. Bukti Pengumuman Lelang.
Penjualan asset BUMN/BUMD harus dilaksanakan dengan proses yang cepat, aman, adil dan dengan harga jual yang paling menguntungkan bagi BUMN/BUMD. Oleh karena itu setiap pelaksanaan penjualan asset BUMN/D harus dilakukan dengan prosedur lelang melalui Kantor Lelang Negara. Namun ada pengecualiannya yaitu bias tanpa melalui Kantor Lelang asalkan BUMN/D tersebut berbentuk Persero.
Lelang BUMN/D adalah penjualan asset BUMN/D yang akan dihapuskan dari daftar aktiva. Yang dimaksud dengan asset di sini adalah aktiva tetap. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi persuahaan dan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan serta mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aktiva tetao ini meliputi aktiva tetap bergerak maupun aktiva tetap tidak bergerak.
Syarat-syarat lelang barang-barang milik BUMN/D :
Surat permohonan yang harus dilengkapi dengan :
1. Salinan Surat Persetujuan Penjualan Barang/Surat Keputusan Penghapusan Barang dari Direksi berikut daftar barang dari BUMN/D.
2. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penjualan Lelang/Surat Penunjukan Pejabat Penjual oleh Direksi BUMN/D.
3. Bukti kepemilikan atas barang yang dilelang. Dalam hal barang yang dilelang berupa tanah diperlukan adanya SKPT dari Kantor Pertanahan.
4. Syarat-syarat lelang dari pemohon lelang (bila ada).
5. Bukti Pengumuman Lelang oleh pemohon lelang di Surat Kabar harian setempat.

Prosedur lelang :
1. Pemohon mengajukan permohonan lelang tertulis kepada Kantor Lelang Negara / Pejabat Lelang Kelas II dengan dilengkapi syarat-syarat di atas. Khusus Bank Pemerintah diperkenankan mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pejabat Lelang Kelas II :
a. Untuk barang yang umur ekonomisnya kurang dari 5 tahun dan ijin penghapusannya dari Dewan Komisaris diajukan kepada KP2LN setempat sesuai wilayah kerjanya.
b. Untuk barang yang umur ekonomisnya lebih dari 5 tahun dan ijin penghapusan/penjualannya dari Menteri Keuangan diajukan kepada KP2LN, kecuali untuk luar Jawa dapat diajukan kepada Pejabat Lelang Kelas II apabila KP2LN yang berhak melaksanakan lelang tersebut kekurangan tenaga teknis, terbatasnya dana anggaran atau kendala lain sehingga tidak dapat memberikan pelayanan jasa lelang tetapi harus dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah.
2. Kantor Lelang Negara/Kantor Pejabat Lelang Kelas II menetapkan tanggal dan waktu lelang dengan memperhatikan keinginan pemohon lelang.
3. Pemohon lelang menetapkan besarnya uang jaminan yang harus disetor calon peserta lelang ke Kantor Lelang dengan memperhatikan saran dari Kantor Lelang.
4. Pemohon lelang melaksanakan pengumuman lelang melalui surat kabar harian setmpat.
5. Pemohon lelang menetapkan harga limit dari barang yang akan dilelang. Harga limit sifatnya rahasia. Dalam hal penawaran secara tertulis dalam amplop tertutup, harga limit diserahkan kepada Pejabat Lelang dalamamplop tertutup sesaat sebelum pelaksanaan lelang.
6. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang bersama-sama dengan Pemohon lelang/Pejabat Penjual. Atas pelaksanaan lelang tersebut oleh Pejabat Lelang dibuat Berita Acara yaitu Risalah Lelang.
7. Pembayaran hasil lelang dilakukan secara tunai segera setalah pelaksanaan lelang kepada Pejabat Lelang yang dalam waktu 1x24 jam menyetorkannya kepada Bendahawaran Penerima KP2LN. Dalam waktu 7x24 jam hasil lelang segera disetorkan kepada Penjual oleh Bendaharawan KP2LN setelah dipotong Bea Lelang Penjual.
Lelang barang yang dikuasai/dimiliki Negara adalah lelang barang-barang milik Negara yang bersumber untuk seluruhnya atau sebagian dari APBN/APBD atau dana di luar APBN/APBD yang dikuasai dan di bawah pengurusan Pemerintah Pusat/Pemda, Lembaga-lembaga Negara, Lembaga pemerintah non departemen serta unit-unit di dalam lingkungannya, baik di dalam maupun di luar negeri. Pelelangan dilakukan atas permintaan dari Instansi Pemerintah baik dari instansi sipil maupun militer dan instansi pusat maupun daerah.
Terhadap barang-barang yang dikuasai/dimiliki oleh Negara apabila dilakukan penjualannya maka hasil penjualan tetap menjadi milik Negara. Sehubungan dengan itu maka penjualannya harus dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan Negara yaitu dengan cara lelang. Penjualan secara lelang selain dilakukan dengan cepat, aman dan mewujudkan harga yang wajar sehingga dapat menjadi salah satu sumber penerimaan keuangan Negara, juga merupakan alat pengawasan terhadap asset-aset Negara sehingga dapat digunakan untuk menghindarkan kebocoran maupun pemborosan keuangan Negara. Di samping itu barang-barang milik pemerintah dibeli dari uang rakyat, maka sudah selayaknya kalau setiap WNI diberi hak untuk membelinya.
Penjualan atau pemindahtanganan barang-barang (benda bergerak maupun tidak bergerak) yang dimiliki/dikuasai Negara harus dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang. Instansi yang wajib menjual barang secara lelang melalui Kantor Lelang adalah :
a. Semua Departemen/Lembaga/Badan Negara baik Pusat maupun Daerah termasuk Pemda.
b. Seluruh instansi ABRI
c. Semua Badan Usaha milik Pemerintah/semi Pemerintah/BUMN/BUMD.
Instansi-instansi tersebut apabila akan menghapuskan barang inventarisnya dari daftar inventaris setalah ada Surat Keputusan Penghapusan Barang dari pejabat yang berwenang harus mengajukan permohonan lelang ke KP2LN. Risalah Lelang atas pelaksanaan lelang tersebut menjadi dasar untuk menghapuskan barang inventaris tersebut.
Syarat-syarat lelang barang yang dimiliki/dikuasai Negara :
1. Surat Keputusan Penghapusan Barang dari Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan.
2. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penjualan Barang-barang yang akan dilelang.
3. Syarat-syarat lelang dari pemohon lelang (bila ada).
4. Bukti kepemilikan atas barang yang akan dilelang. Dalam hal barang yang dilelang berupa tanah diperlukan adanya SKPT dari Kantor Pertanahan.
5. Bukti Pengumuman Lelang oleh pemohon lelang di Surat Kabar harian setempat.

Prosedur lelang :
1. Instansi yang bersangkutan mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Lelang Negara/Kantor Pejabat Lelang Kelas II setempat dilengkapi dengan syarat-syarat tersebut di atas.
2. Kantor Lelang Negara/Kantor Pejabat Lelang Kelas II menetapkan tanggal dan waktu lelang dengan memperhatikan keinginan pemohon lelang.
3. Instansi yang bersangkutan menetapkan besarnya uang jaminan yang harus disetor calon peserta lelang ke Kantor Lelang dengan memperhatikan saran dari Kantor Lelang.
4. Instansi yang bersangkutan melaksanakan pengumuman lelang melalui surat kabar harian setmpat.
5. Instansi yang bersangkutan menetapkan harga limit dari barang yang akan dilelang. Harga limit sifatnya rahasia. Dalam hal penawaran secara tertulis dalam amplop tertutup, harga limit diserahkan kepada Pejabat Lelang dalamamplop tertutup sesaat sebelum pelaksanaan lelang.
6. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang bersama-sama dengan Pemohon lelang/Pejabat Penjual. Atas pelaksanaan lelang tersebut oleh Pejabat Lelang dibuat Berita Acara yaitu Risalah Lelang.
7. Pembayaran hasil lelang dilakukan secara tunai segera setalah pelaksanaan lelang kepada Pejabat Lelang yang dalam waktu 1x24 jam menyetorkannya kepada Bendahawaran Penerima KP2LN. Dalam waktu 7x24 jam hasil lelang segera disetorkan kepada Penjual oleh Bendaharawan KP2LN setelah dipotong Bea Lelang Penjual.

Sifat lelang :
1. Ditinjau dari sudut sebab barang itu dijual :
a. Lelang Eksekusi : penjualan barang yang bersifat paksa. Biasanya dilakukan atas barang-barang milik tergugat atau debitur/penganggung hutang atau wajib pajak yang sebelumnya telah disita eksekusi atau karena perintah peraturan perundang-undangan. Lelang ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau atas perintah peraturan perundang-undangan.
b. Lelang Non Eksekusi : lelang barang milik/dikuasai Negara yang tidak diwajibkan dijual secara lelang apabila dipindahtangankan atau lelang sukarela atas barang milik swasta, tidak dalam rangka eksekusi/tidak bersifat paksa atas harta benda seseorang.
2. Ditinjau dari sudut penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang :
a. Lelang yang sifatnya wajib : lelang yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang menguasai/memiliki suatu barang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dijual secara lelang.
b. Lelang yang sifatnya sukarela : lelang yang dilaksanakan atas permintaan masyarakat/pengusaha yang secara sukarela menginginkan barangnya dilelang.
Visi DJPLN yaitu menjadi lembaga pemerintah terbaik dalam melakukan pengurusan piutang dan lelang Negara yang professional, bertanggung jawab dan dibanggakan masyarakat.
Misi DJPLN :
1. Misi fiscal yaitu mengamankan keuangan Negara.
2. Misi social budaya yaitu meningkatkan kepatuhan/kesadaran para pengguna jasa DJPLN yang disesuaikan dengan kondisi social budaya setempat.
3. Misi kelembagaan yaitu memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara efektif dan efisien.
Maksud dan tujuan penggalian potensi lelang :
1. Meningkatkan potensi lelang yang selama ini telah dilakukan dan mencari/menggali sumber-sumber/potensi lelang yang baru.
2. Dengan tujuan meningkatkan penerimaan Negara.
3. Memberikan pengertian yang sama dan berlaku umum tentang arti pentingnya jasa lelang oleh KP2LN atau Pejabat lelang Kelas II.
4. Mengartahkan atau menghimbau agar dapat mengerti tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam penggalian potensi lkelang.
5. Menjelaskan kepada masyarakat atau pengguna jasa lelang tentang landasan hokum bagi perencana dan program penghapusan dalam suatu system yang baku/standar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Melalui penggalian potensi lelang ini diharapkan peningkatan daya guna dan hasil guna yang lebih optimal dalam pengelolaan barang milik/kekayaan Negara, BUMN/BUMD, Pemerintah Pusat/Daerah maupun swasta serta pengguna jasa lelang lainnya.
Asas-asas yang mendasari lelang :
1. Transparancey / Publicity/Keterbukaan
Merupakan asas utama dan menjadi landasan dari lelang. Lelang tidak disembunyikan, diketahui oleh umum, dikontrol masyarakat. Asas transparansi dalam lelang definisinya adalah lelang merupakan penjualan di depan public dan harus diumumkan di depan public. Lelang pada dasarnya terbuka untuk umum, artinya terbuka dalam pelaksanaan maupun dalam penawaran barang dan langsung bias dikontrol oleh masyarakat. Asas ini menghendaki agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui adanya rencana lelang dan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sepanjang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Wujud dari transparansi dimaksudkan sebagai suatu upaya marketing sehingga masyarakat tahu bahwa ada lelang dan dipersilahkan untuk dating bila berminat. Maksud dari pengumuman lelang adalah :
a. Supaya masyarakat tahu akan adanya lelang maka harus dipublikasikan/diumumkan.
b. Agar barang cepat terjual
c. Agar masyarakat tertarik untuk mengikuti lelang
d. Sebagai system control dari lelang karena lelang tujuannya untuk memberikan perlindungan/kepastian kepada masyarakat/pembeli mengenai obyek lelang.
e. Tidak memberikan kesempatan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Asas transparansi memiliki implikasi dalam lelang yaitu :
a. Bahwa lelang harus diumumkan lebih dahulu sesuai dengan ketentuan melalui surat kabar harian.
b. Karena merupakan suatu usaha marketing, di sini harus ada akses informasi untuk mendukung pengumuman yang dilakukan. Akses informasi yang diperlukan oleh orang yang membaca pengumuman harus mudah dicari, seimbang dan adil. Maksudnya akses tersebut tidak boleh hanya dibuka bila menguntungkan saja. Yang memberikan akses informasi adalah si penjual dan pejabat lelang.
c. Diperlukan satu forum sebagai dukungan asas ini di mana penjual dan Kantor Lelang aktif memberikan informasi dan penjelasan serta berdialog dengan peminat lelang. Forum ini disebut anwijzig.
d. Sebagai implikasinya perlu adanya view intime yaitu kesempatan bagi para peserta lelang untuk melihat-lihat barang yang akan dilelang.
e. Lelang harus menerapkan prinsip no barrier entry artinya bahwa semua orang boleh mengikuti sepanjang memenuhi syarat. Maka dari itu lelang sering disebut democracy in commerce.
f. Pengumuman kepada public gunanya :
- Upaya marketing
- Pengamanan lelang karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menggugat ke Kantor Lelang dan menyelesaikan masalah bila ada terkait dengan barang yang akan dilelang.
2. Certainty
Artinya ada kepastian pelaksanaan lelang karena sudah diumumkan terlebih dahulu. Asas ini merupakan kepastian hokum dari lelang karena lelang dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah. Semua prosedur-prosedur diatur dengan Undang-Undang dan pelaksanaan lelang dilakukan oleh Kantor Lelang dan dipimpin oleh Pejabat Lelang. Setiap pelaksanaan lelang dibuat Risalah Lelang oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik. Selain itu lelang hanya bisa dibatalkan melalui putusan/penetapan pengadilan/permintaan penjual (Pasal 9 ayat 1 KMK No. 340/KMK.01/2002).
3. Competition
Unsur ini adalah unsure yang fundamental. Kompetisi adalah salah satu cara pembentukan harga. Di dalamnya ada persaingan antara para peserta lelang dalam mengajukan harga untuk mendapatkan barang yang dilakukan secara lisan, siapa yang berani menawar tertinggi dan sudah melewati harga limit, maka dialah pemenangnya. Dengan demikian tidak ada kemungkinan bahwa lelang sudah diketahui sejak awal hasilnya.
4. Eficiency
Lelang itu harus dialksanakan dengan efisien, cepat dan biaya murah. Tidak usah ada perantara. Pembeli datang sendiri ke satu tempat yang telah ditentukan untuk pelaksanaan lelang, pada hari itu juga dicapai kesepakatan harganya dan pembayarannya bersifat tunai. Lelang tidak perlu negosiasi dan telah diumumkan secara luas serta pejabat lelang telah membantu meneliti data yuridis dan fisik barang yang akan dilelang, maka akan lebih efisien. Akta Risalah Lelang diserahkan maksimal 6 hari kerja setelah lelang.
5. Accountability
Pelaksanaan lelang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan karena yang menjual adalah Kantor Lelang Negara, dipimpin oleh Pejabat Lelang dan prosedurnya sudah diatur Undang-Undang, kepada pelaksanaannya diberi bukti otentik berupa akta risalah lelang. Pertanggungjawaban Pejabat Lelang meliputi administrasi lelang dan pengelolaan uang lelang.
6. Keadilan
Dalam proses pelaksanaan lelang harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan. Asas ini untuk mencegah keberpihakan Penjual kepada Peserta lelang tertentu atau berpihak hanya pada kepentingannya. Khusus pada pelaksanaan lelang eksekusi penjual tidak boleh menentukan nilai limit secara sewenang-wenang yang berakibat merugikan pihak tereksekusi.






















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Visi DJPLN yaitu menjadi lembaga pemerintah terbaik dalam melakukan pengurusan piutang dan lelang Negara yang professional, bertanggung jawab dan dibanggakan masyarakat.
Misi DJPLN :
1. Misi fiscal yaitu mengamankan keuangan Negara.
2. Misi social budaya yaitu meningkatkan kepatuhan/kesadaran para pengguna jasa DJPLN yang disesuaikan dengan kondisi social budaya setempat.
3. Misi kelembagaan yaitu memberikan pelayanan kepada pengguna jasa secara efektif dan efisien.
Lelang barang yang dikuasai/dimiliki Negara adalah lelang barang-barang milik Negara yang bersumber untuk seluruhnya atau sebagian dari APBN/APBD atau dana di luar APBN/APBD yang dikuasai dan di bawah pengurusan Pemerintah Pusat/Pemda, Lembaga-lembaga Negara, Lembaga pemerintah non departemen serta unit-unit di dalam lingkungannya, baik di dalam maupun di luar negeri. Pelelangan dilakukan atas permintaan dari Instansi Pemerintah baik dari instansi sipil maupun militer dan instansi pusat maupun daerah.
Terhadap barang-barang yang dikuasai/dimiliki oleh Negara apabila dilakukan penjualannya maka hasil penjualan tetap menjadi milik Negara. Sehubungan dengan itu maka penjualannya harus dilakukan dengan cara yang paling menguntungkan Negara yaitu dengan cara lelang.
Penjualan secara lelang selain dilakukan dengan cepat, aman dan mewujudkan harga yang wajar sehingga dapat menjadi salah satu sumber penerimaan keuangan Negara, juga merupakan alat pengawasan terhadap asset-aset Negara sehingga dapat digunakan untuk menghindarkan kebocoran maupun pemborosan keuangan Negara. Di samping itu barang-barang milik pemerintah dibeli dari uang rakyat, maka sudah selayaknya kalau setiap WNI diberi hak untuk membelinya.

1 komentar:

  1. maaf, kalau boleh tau daftar pustakanya dari buku mana saja yang mengenai lelang?
    trima kasih

    BalasHapus