Selasa, 05 Mei 2009

Hukum Perikatan

PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM


Pada Pukul 11.00 WIB (sebelas Waktu Indonesia Barat)
Pada hari ini. Senin, tanggal dua belas September dua ribu delapan (12-9-2008) oleh dan antara :
1. Ny IRA, 40 Tahun, Pengusaha, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan dan berdiri menurut hukum Negara Republik Indonesia, bertempat tinggal Jalan Sudirman No.25, Jakarta Pusat, menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Perusahaan Holding PT KARIMA INTI SANTOSA, yang selanjutnya disebut “KREDITUR”.
2. Nona Sandra Tiara SF, 35 Tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Loji No.35, Cianjur, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, yang selanjutnya disebut “DEBITUR”
Dengan ini memperhatikan dan mempertimbangkan bahwa :
1. KREDITUR adalah pengusaha yang mempunyai perusahaan Holding PT KARIMA INTI SANTOSA yang mempunyai usaha yaitu berupa toko batik, café dan restoran yang mewakili tempat usaha di Jakarta.
2. DEBITUR adalah seorang calon Notaris berkeinginan untuk membuka kantor praktek Notaris di Cianjur oleh karena itu ingin mengadakan kontrak hutang piutang dengan pihak sebagaimana pihak pertama juga berkeinginan untuk melakukan kontrak hutang piutang dengan pihak kedua.
Bahwa atas permohonan tersebut Kreditur dan Debitur telah saling setuju untuk dan dengan ini membuat/menetapkan perjanjian kredit dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
Hutang pihak kedua kepada pihak pertama adalah sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) seluruhnya akan diterima oleh pihak kedua dari pihak pertama pada saat penandatanganan perjanjian ini dan perjanjian ini dapat berlaku sebagai tanda penerimaan (kuitansi)yang sah atas pemberian pinjaman atau hutang tersebut. Jumlah pinjaman tersebut tidak termasuk bunga dan biaya-biaya lain.
Pasal 2
1. Hutang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatanganinya kontrak ini, sehingga dengan demikian seluruh utang pihak kedua kepada pihak pertama harus sudah lunas pada 12 September 2013.
2. Atas jangka waktu kontrak tersebut para pihak sepakat tidak adanya perpanjangan dalam bentuk dan keadaan apapun.
3. Kontrak hutang piutang ini tidak akan berakhir apabila salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi akan diteruskan oleh ahli warisnya masing-masing.
Pasal 3
Kedua para pihak sepakat bahwa utang piutang dibayar secara berangsur setiap bulannya paling lambat 12 (dua belas) setiap bulannya.
Pasal 4
Besarnya bunga yang disanggupi oleh pihak kedua untuk membayar bunga pinjaman sebesar 3% (tiga persen) setiap bulannya. Bunga mana harus dibayar bersamaan dengan pinjaman pokok.
Pasal 5
1. Setiap keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga oleh pihak kedua kepada pihak pertama dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan dalam pasal 3 maka kepada pihak kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 20.000,- / hari terhitung dari tanggal terakhir pembayaran pinjaman dan bunga setiap bulannya.
2. Pembayaran atas denda keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga tersebut, dibayar secara tunai oleh debitur pada saat pembayaran atau pelunasan angsuran pinjaman keterlambatan dengan dicatat dalam kuitansi tersendiri dan terpisah dari kuitansi pembayaran angsuran pinjaman dan bunga.
Pasal 6
Untuk menjamin lebih jauh pembayaran kembali segala sesuatu yang atas ketentuan perjanjian ini atau karena apapun juga harus dibayar debitur kepada kreditur, baik karena pokok kredit, bunga dan biaya-biaya lainnya maka debitur memberikan jaminan kebendaan (harta) antara lain:
- 1 (satu) buah mobil Toyota soluna tahun 2002.
- Sebidang tanah yang terletak di daerah Cianjur di jalan sudirman Rt 002 Rw 005 Cianjur.
Pasal 7
1. Bilamana jumlah jaminan penjualannya melebihi utang debitur kepada kreditur, maka kreditur wajib untuk membayar kelebihan dari jumlah utang tanpa disertai bunga atau ganti kerugian kepada debitur
2. Apabila untuk melunasi utang debitur kepada kreditur dari hasil penjualan jaminan tersebut belum cukup, maka debitur tetap bertanggung jawab untuk melunasi kekurangannya.
Pasal 8
Atas perjanjian ini, baik mengenai pelaksanaanya maupun mengenai penafsirannya berlaku hukum perdata sebagaimana termaktub dalam kitab undang-undang hukum perdata untuk Indonesia.
Pasal 9
apabila dalam pelaksaan kontrak timbul perselisihan baik mengenai isi maupun pelaksaan kontrak maka para pihak sepakat menempuh penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
apabila jalan musyawarah tidak mencapai hasil dan kesepakatan para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui Pengadilan Negeri dimana perjanjian dibuat.
biaya-biaya penyelesaian perkara ini dibebankan kepada pihak yang kalah.
Pasal 10
Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal hukum (domisili) pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
Demikian perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dijadikan bukti yang sah.


Jakarta, 15 September 2008
Debitur Kreditur



Nama : Nn Sandra Tiara SF Nama : Ny Ira

Tidak ada komentar:

Posting Komentar